Minggu, 10 September 2017

Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya.

Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN. 




Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.


" Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).


Selanjut Nya...


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda