Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya... page 2
Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.
Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.
Selanjut Nya...
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda